Hukum dan Kriminal . 13/02/2026, 16:17 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah tahun 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.
Kedua tersangka tersebut adalah YU, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM)—Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten—serta AAW, Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN).
Kasus ini bermula dari kesepakatan kontrak jual beli minyak goreng non-DMO sebanyak 1.200 ton senilai Rp 20,4 miliar pada Februari 2025. Namun, meski dana telah dicairkan, barang yang dijanjikan tak kunjung diterima oleh pihak BUMD.
"Hingga saat ini, PT ABM belum menerima minyak goreng tersebut. Akibatnya, negara dalam hal ini BUMD Banten mengalami kerugian sebesar Rp 20.487.194.100," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, dikutip Jumat, 13 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka menggunakan skema pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut telah dicairkan oleh pihak PT KAN melalui Bank BRI Cabang Bintaro.
Audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Af. Rachman & Soetjipto WS mengonfirmasi bahwa seluruh nilai kontrak tersebut menjadi kerugian keuangan daerah karena tidak ada timbal balik barang yang masuk ke kas PT ABM.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 10 Februari lalu, JPU langsung melakukan penahanan terhadap YU dan AAW selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penuntutan.
"Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang terhitung mulai 12 Februari 2026," lanjut Jonathan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman pidana penjara terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pelimpahan tahap II ini menjadi langkah akhir sebelum jaksa menyusun surat dakwaan untuk segera menyidangkan perkara ini di Pengadilan Tipikor Serang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media