Politik . 13/02/2026, 15:02 WIB

Komisi XI DPR RI Janji ‘Meaningful Participation’ di Revisi UU PPSK, Isu Kripto hingga BI Jadi Sorotan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) akan mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna. Menurut Misbakhun, proses pembahasan RUU tersebut telah berjalan di DPR RI dengan melibatkan akademisi dan pelaku industri guna memperdalam substansi perubahan regulasi.

“Kami perlu melibatkan para akademisi dalam meaningful participation untuk memperkuat fondasi partisipasi publik di dalam pembahasan ini,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.

Sejumlah isu strategis mulai dikaji dalam revisi tersebut, di antaranya mekanisme penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, perlindungan hukum bagi otoritas keuangan, resolusi perusahaan asuransi, pengelolaan aset keuangan digital dan kripto, hingga penguatan tata kelola lembaga sektor keuangan.

Ia menjelaskan, akademisi dihadirkan untuk memperkaya perspektif dan pemahaman terkait sistem keuangan, sementara pelaku industri dilibatkan agar DPR mengetahui dampak implementasi aturan dan regulasi yang saat ini berlaku.

Sementara itu, Ketua Panja RUU PPSK Mohamad Hekal menegaskan bahwa penguatan norma dalam revisi UU PPSK tetap memperhatikan prinsip independensi lembaga, termasuk Bank Indonesia, tanpa mengabaikan fungsi pengawasan publik.

“Independensi ini bersifat fungsional dan tidak melepaskan diri dari pengawasan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar,” kata Hekal.

Komisi XI DPR RI menegaskan revisi UU PPSK diarahkan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, meningkatkan kepastian hukum bagi regulator dan pelaku usaha, serta merespons dinamika sektor keuangan yang kian kompleks dan terdigitalisasi.

DPR RI memastikan seluruh proses pembahasan dilakukan secara komprehensif, transparan, dan partisipatif sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi demi mewujudkan sistem keuangan nasional yang sehat, kuat, dan berdaya saing.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com