Hukum dan Kriminal . 13/02/2026, 16:10 WIB

Peredaran Obat Keras di Kabupaten Tangerang Kian Marak, Ini Buktinya!

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Unit Reskrim Polsek Tangerang membongkar praktik peredaran obat keras golongan daftar G tanpa izin edar di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial RA (23) di Jalan Raya Pakuhaji, Kelurahan Kayu Agung. Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi mencurigakan yang kerap menyasar kalangan remaja di lingkungan mereka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa peredaran obat jenis Tramadol dan Hexymer tanpa pengawasan medis darurat merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda.

"Peredaran obat keras tanpa izin bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi kesehatan publik. Melalui Operasi Pekat Jaya 2026, kami menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan ini," ujar Jauhari, dikutip Jumat (13/2/2026).

Ratusan Butir Obat Disita

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 459 butir Tramadol dan 404 butir Hexymer yang siap edar. Selain itu, petugas mengamankan uang tunai senilai Rp 298.000 yang diduga merupakan hasil penjualan pada hari tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Tangerang, AKP Ronald Sianipar, menjelaskan bahwa tersangka RA tidak dapat menunjukkan izin resmi saat pemeriksaan berlangsung. "Tersangka kedapatan menyimpan sekaligus menjual obat daftar G ini secara ilegal," ungkapnya.

Ancaman Pidana UU Kesehatan

Saat ini, RA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tangerang untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku peredaran obat keras tanpa standar keamanan dan izin edar dapat diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com