Nasional . 14/02/2026, 16:47 WIB
Penulis : Sahroni | Editor : Sahroni
Metode langsung untuk mendapatkan kepastian informasi.
Layanan resmi untuk konsultasi dan pengecekan data.
Pilihan paling praktis dan efisien.
Wajib pajak dapat login ke portal resmi DJP menggunakan NPWP atau NIK.
Jika data terdaftar dan muncul dalam sistem, NPWP masih aktif.
Modernisasi sistem perpajakan menghadirkan Coretax sebagai sarana layanan digital terbaru.
Langkah-langkahnya:
Masuk ke laman resmi Coretax DJP.
Pengguna lama dapat melakukan reset kata sandi jika diperlukan.
Status aktif atau Non-Efektif akan ditampilkan.
Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melakukan cara cek status NPWP sekaligus mengajukan perubahan data.
Apabila status menunjukkan Non-Efektif, wajib pajak dapat mengajukan aktivasi ulang melalui layanan perubahan data.
Dokumen pendukung biasanya disesuaikan dengan kondisi wajib pajak.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media