Hukum dan Kriminal . 14/02/2026, 06:43 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba. Penetapan status hukum itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat di Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso, menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” tuturnya.
Koper Putih Jadi Kunci Pengungkapan
Kasus ini mencuat setelah penyidik menerima informasi dari Paminal Mabes Polri pada Rabu 11 Februari bahwa Kuncoro telah diamankan. Dari hasil interogasi, diperoleh petunjuk mengenai sebuah koper berwarna putih yang diduga berisi narkoba.
Menurut Eko, koper tersebut berada di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten. Penyidik kemudian bergerak ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut.
“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ucapnya.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram, 19 butir aprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamin.
Pemeriksaan Lanjutan dan Penempatan Khusus
Penyidik masih mendalami alur perpindahan koper putih tersebut dari Kuncoro ke Dianita. Pemeriksaan terhadap tersangka akan difokuskan untuk mengungkap secara rinci proses dan keterlibatan pihak lain.
Saat ini, Kuncoro telah menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri. Sementara itu, Dianita masih berstatus saksi dan akan kembali diperiksa untuk mendalami peran serta unsur kesengajaan dalam perkara ini.
Selain Dianita, penyidik juga akan memeriksa seorang wanita bernama Miranti Afriana yang hingga kini berstatus saksi. Namun, pihak kepolisian belum membeberkan detail lebih lanjut mengenai identitas dan keterkaitannya.
Nama Kuncoro Sudah Lebih Dulu Disorot
Sebelumnya, nama Kuncoro sempat menjadi perhatian publik dalam kasus narkoba yang menjerat AKP Malaungi saat menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Dalam perkara tersebut, Kuncoro diduga menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Erwin disebut sebagai pihak yang memasok sabu seberat 488 gram kepada Malaungi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media