Hukum dan Kriminal . 14/02/2026, 07:05 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Nama AKBP Didik Putra Kuncoro kembali menjadi sorotan publik setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan narkoba. Penetapan status hukum terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif itu diputuskan usai gelar perkara yang dilakukan penyidik di Jakarta pada Jumat.
Kasus tersebut mencuat setelah pengembangan penyelidikan mengarah pada temuan sebuah koper putih yang diduga berisi barang terlarang. Informasi mengenai koper itu diperoleh dari hasil interogasi dalam rangkaian penyidikan.
Keberadaan koper diketahui berada di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten. Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penggeledahan dan pengamanan barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, aparat menyita sejumlah narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram, 19 butir aprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamin.
Nama Kuncoro dalam kasus ini terungkap ketika Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Dalam perkara itu, Kuncoro diduga menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Berdasarkan hasil penyidikan Polda NTB, Erwin disebut sebagai pemasok sabu seberat 488 gram kepada Malaungi.
Profil AKBP Didik Putra Kuncoro
AKBP Didik Putra Kuncoro lahir di Kediri, Jawa Timur, pada 30 Maret 1979. Ia merupakan anak keempat dari lima bersaudara, buah hati pasangan Moersidi yang berprofesi sebagai guru dan Sri Darmiyati.
Semasa sekolah, ia dikenal aktif dalam kegiatan organisasi seperti OSIS dan Pramuka. Setelah menuntaskan pendidikan menengah, ia mengikuti seleksi Akademi Kepolisian pada 2001 dan berhasil lolos. Pendidikan kepolisian diselesaikannya pada 2004 dalam Batalyon Tatag Trawang Tungga.
Kariernya dimulai di Polda Gorontalo. Dua tahun kemudian, ia melanjutkan tugas di Polda Metro Jaya dan pernah menempati berbagai posisi, mulai dari Kaurbinopsnal Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan hingga Wakapolres Tangerang Selatan.
Pada 2020, ia dimutasi ke Polda NTB. Di wilayah tersebut, ia sempat menduduki sejumlah jabatan penting, antara lain Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTB, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB, dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB.
Kariernya terus menanjak ketika dipercaya menjadi Kapolres Lombok Utara pada 20 Juli 2023. Selanjutnya, pada Januari 2025, ia dilantik sebagai Kapolres Bima Kota.
Hart Kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Didik Putra Kuncoro membukukan total kekayaan sebesar Rp 1.483.293.119. Laporan tersebut disampaikan secara berkala pada 18 Januari 2025 untuk periode tahun 2024.
Dalam dokumen itu, Didik tercatat memiliki sebidang tanah seluas 120 meter persegi yang berlokasi di Mojokerto dengan nilai Rp 270 juta.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media