Politik . 16/02/2026, 19:04 WIB

Bantah Tudingan Jokowi, DPR: Revisi UU KPK Ada Peran Pemerintah

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Ia menegaskan bahwa lahirnya revisi UU KPK tidak lepas dari peran pemerintah saat itu.

“Melemparkan permasalahan hanya ke DPR dengan menyebut lembaga perwakilan rakyat sebagai inisiator revisi merupakan wujud ‘cuci tangan’,” kata Gus Falah.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, presiden memiliki kewenangan membahas RUU bersama DPR melalui menteri terkait, bahkan dapat mengajukan RUU di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Jejak keterlibatan pemerintah, lanjutnya, terlihat jelas pada 11 September 2019 saat presiden mengirim surat kepada DPR yang menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK.

Pada 17 September 2019, dalam Rapat Paripurna DPR, Menteri Hukum dan HAM yang mewakili presiden menyatakan pemerintah setuju terhadap perubahan UU KPK.

“Jika memang tidak setuju, seharusnya pemerintah menarik perwakilannya atau mengeluarkan Perppu, apalagi saat itu dinamika publik sangat kuat,” ujar Gus Falah.

Sebelumnya, Joko Widodo menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama.

Jokowi menyebut revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, meskipun dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com