Nasional . 16/02/2026, 09:50 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
Dokumen Wajib:
KTP DKI Jakarta (Prioritas)
Kartu Keluarga (KK)
STNK (Wajib bagi yang mendaftarkan sepeda motor)
Ketentuan Penting:
Pendaftar dapat menyertakan maksimal 3 anggota keluarga tambahan dalam satu Kartu Keluarga (KK). Pastikan NIK yang Anda masukkan di situs web sesuai dengan data asli pada KTP. Selain itu, sistem akan melakukan pengecekan otomatis; jika pendaftar sudah terdaftar di program mudik instansi lain, maka pendaftaran di Pemprov DKI otomatis gugur.
Setelah sukses mendaftar secara daring, Anda wajib mendatangi lokasi verifikasi terdekat untuk menyerahkan fotokopi dokumen. Kelalaian dalam tahap verifikasi akan menyebabkan kuota Anda hangus dan dialihkan kepada calon pemudik lainnya.
Jadwal Pendaftaran Per Kluster
Untuk menjaga kestabilan peladen (server), panitia membagi waktu pendaftaran ke dalam tiga kluster berdasarkan kota tujuan:KlusterWilayah TujuanJadwal DaftarJadwal VerifikasiKluster
1Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, Cilacap22-24 Feb 202625-27 Feb 2026Kluster
2Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, Pekalongan25-27 Feb 202628 Feb - 2 Mar 2026Kluster
3Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, Sidoarjo28 Feb - 2 Mar 2026
Lokasi Verifikasi Fisik
Peserta dapat melakukan verifikasi di kantor Suku Dinas Perhubungan di lima wilayah kota administrasi atau di Dinas Teknis Jatibaru dengan membawa berkas administrasi.
Jakarta Pusat: Gedung Dinas Teknis Jatibaru dan Sudinhub Jakpus (Cikini).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media