Gaji PPPK 2026 Resmi Berlaku! Ini Daftar Lengkap Golongan I–XVII Beserta Tunjangan yang Diterima

news.fin.co.id - 16/02/2026, 15:02 WIB

Gaji PPPK 2026 Resmi Berlaku! Ini Daftar Lengkap Golongan I–XVII Beserta Tunjangan yang Diterima

Ilustrasi PPPK

Ini merupakan jenjang tertinggi PPPK dengan tanggung jawab strategis:

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Golongan ini setara dengan jabatan pimpinan tinggi dan tenaga ahli senior.

Tunjangan PPPK 2026

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan jabatan, instansi, dan lokasi kerja. Regulasi tunjangan mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 serta aturan turunan di kementerian terkait.

Beberapa jenis tunjangan PPPK antara lain:

1. Tunjangan Keluarga

Diberikan untuk suami atau istri serta anak (maksimal dua orang).

2. Tunjangan Pangan

Meliputi uang makan dan tunjangan beras.

3. Tunjangan Jabatan Struktural

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID