Hukum dan Kriminal . 16/02/2026, 11:56 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Selain itu, ia juga terancam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kedua undang-undang ini membuat posisinya semakin terdesak di mata hukum.
Ancaman hukumannya pun bukan main-main, seperti yang disebutkan.
Tersangka kini berpotensi menghadapi hukuman penjara seumur hidup.
Atau, jika tidak seumur hidup, ia bisa mendekam di penjara maksimal selama 20 tahun.
Denda fantastis juga menanti, mencapai kategori 6.
Nilai dendanya bisa mencapai Rp2 miliar jika ia terbukti bersalah di pengadilan nanti.
"Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik," tegas Irjen Johnny Isir.
"Dijadwalkan hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik," tambahnya.
Ini menegaskan bahwa proses etik akan berjalan paralel dengan proses hukum pidananya.
Kasus yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro ini menjadi bukti nyata komitmen Polri.
Institusi ini bertekad melakukan pembersihan internal secara menyeluruh.
Tidak ada celah bagi anggota yang nekat bermain api dengan narkotika.
Apalagi jika mereka sampai mengonsumsi barang haram tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media