Hukum dan Kriminal . 16/02/2026, 11:56 WIB

Perwira Menengah Polri Terjerat Narkoba, Sidang Etik Siap Ungkap Fakta Mengerikan!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Selain itu, ia juga terancam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kedua undang-undang ini membuat posisinya semakin terdesak di mata hukum.

Ancaman hukumannya pun bukan main-main, seperti yang disebutkan.

Tersangka kini berpotensi menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Atau, jika tidak seumur hidup, ia bisa mendekam di penjara maksimal selama 20 tahun.

Denda fantastis juga menanti, mencapai kategori 6.

Nilai dendanya bisa mencapai Rp2 miliar jika ia terbukti bersalah di pengadilan nanti.

"Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik," tegas Irjen Johnny Isir.

"Dijadwalkan hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik," tambahnya.

Ini menegaskan bahwa proses etik akan berjalan paralel dengan proses hukum pidananya.

Polri Tegaskan Komitmen: Bersih-bersih Internal Tanpa Ampun

Kasus yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro ini menjadi bukti nyata komitmen Polri.

Institusi ini bertekad melakukan pembersihan internal secara menyeluruh.

Tidak ada celah bagi anggota yang nekat bermain api dengan narkotika.

Apalagi jika mereka sampai mengonsumsi barang haram tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com