Hukum dan Kriminal . 16/02/2026, 11:56 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Dunia kepolisian kembali digemparkan oleh skandal narkoba yang melibatkan petinggi. AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), seorang Perwira Menengah Polri, kini resmi berstatus tersangka terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Institusi Polri tidak tinggal diam, mereka segera menjadwalkan sidang kode etik untuk menentukan nasib sang perwira dalam waktu dekat.
Kabar ini tentu saja menjadi peringatan keras bagi semua pihak, terutama para penegak hukum, untuk tidak main-main dengan barang haram. Langkah tegas yang diambil Polri menunjukkan bahwa jabatan tinggi tidak memberikan kekebalan hukum. Kasus ini menjadi titik penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di tubuh kepolisian.
Skandal ini terbongkar berkat hasil interogasi mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB terhadap seorang perwira, AKP ML. Dalam pemeriksaan intensif tersebut, terungkap fakta mengejutkan mengenai keterlibatan AKP ML dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Pengakuan AKP ML inilah yang kemudian menyeret nama AKBP Didik Putra Kuncoro ke dalam pusaran kasus yang menghebohkan ini.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB bergerak cepat.
Mereka segera melakukan tes urine terhadap AKP ML di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima.
Hasil tes urine tersebut sangat jelas, mengonfirmasi kecurigaan petugas selama ini.
"Hasilnya menunjukkan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Isir, kepada awak media.
Pernyataan ini menegaskan bahwa penyalahgunaan zat terlarang memang terjadi pada perwira tersebut.
Tidak berhenti pada tes urine, polisi juga melakukan penggeledahan yang lebih mendalam.
Mereka menggeledah ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media