Hukum dan Kriminal . 16/02/2026, 12:15 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Skandal narkotika yang menyeret sejumlah oknum kepolisian di wilayah Bima dan Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Aparat resmi mengonfirmasi memburu bandar besar Koko Erwin yang diduga kuat menjadi pemasok utama barang haram tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan identitas dan profil lengkap Koko Eewin sudah dikantongi.
“Saat ini sedang dalam proses pengejaran dan penangkapan,” ujar Isir di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 15 Februari 2026.
Kasus ini menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, serta mantan Kasat Resnarkoba, AKP Malaungi.
Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara oleh Bareskrim Polri pada 13 Februari 2026. Sebelumnya, ia telah dinonaktifkan dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan intensif.
Sementara itu, AKP Malaungi telah dicopot dan menjalani proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolda NTB, Edy Murbowo, disebut mengambil langkah tegas dalam menangani kasus yang menjadi perhatian nasional ini.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkap pengungkapan kasus bermula dari interogasi internal oleh Propam Polri.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebuah koper putih milik Didik yang diduga berisi narkotika. Koper tersebut diamankan di rumah seorang anggota polisi, Aipda Dianita Agustina, di kawasan Perumahan Grande Karawaci, Tangerang, Banten.
Isi koper itu cukup mencengangkan:
Menurut keterangan resmi, barang bukti yang ditemukan pada Didik diduga berasal dari AKP Malaungi, yang disebut mendapatkannya dari jaringan yang dipimpin inisial Koko Erwin.
“Barang bukti yang ada di AKBP Didik diperoleh dari tersangka AKP Malaungi, dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” ujar Johnny.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda NTB kini mendalami jalur distribusi tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media