Nasional . 17/02/2026, 18:03 WIB

CATAT! Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50 Ribu per Orang, Ini Rincian Lengkap Besaran dan Ketentuannya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Badan Amil Zakat Nasional atau Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 sebesar Rp50.000 per orang.

Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras yang menjadi makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia.

Ketetapan ini menjadi acuan nasional, khususnya bagi umat Islam yang ingin menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi pemerintah tersebut.

Penetapan Berdasarkan Kajian Harga Beras

Ketua Baznas, Noord Achmad, menjelaskan bahwa angka Rp50 ribu tidak ditetapkan secara sembarangan. Besaran zakat fitrah telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai daerah di Indonesia.

Menurutnya, keputusan tersebut juga tertuang dalam regulasi resmi lembaga.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari, sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Noord, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Minggu (15/2/2026).

Jadi Acuan Pembayaran Melalui Baznas

Besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut berlaku sebagai acuan pembayaran apabila masyarakat menyalurkannya melalui Baznas, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Noord menegaskan bahwa ketentuan ini juga dapat digunakan oleh Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, hingga Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai standar penerimaan zakat di wilayah masing-masing.

Dengan adanya standar nasional, diharapkan proses penghimpunan zakat menjadi lebih seragam, transparan, dan mudah dipahami masyarakat.

Bisa Disesuaikan di Daerah

Meski telah ditetapkan secara nasional, Baznas tetap memberikan ruang penyesuaian di daerah. Hal ini karena harga beras di setiap wilayah tidak selalu sama.

Jika terjadi perbedaan harga yang cukup signifikan, Baznas daerah maupun LAZ diperbolehkan menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah sendiri.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com