Gaji Anggota DPR RI Terbaru 2026 Bikin Publik Melongo, Segini Take Home Pay dan Tunjangannya Setiap Bulan!

news.fin.co.id - 17/02/2026, 18:21 WIB

Gaji Anggota DPR RI Terbaru 2026 Bikin Publik Melongo, Segini Take Home Pay dan Tunjangannya Setiap Bulan!

DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar pembiayaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bersumber dari pajak rokok.

1. Tunjangan Kehormatan

  • Ketua badan/komisi: Rp6,69 juta

  • Wakil ketua: Rp6,45 juta

  • Anggota: Rp5,58 juta

2. Tunjangan Komunikasi Intensif

  • Ketua badan/komisi: Rp16,47 juta

  • Wakil ketua: Rp16,01 juta

  • Anggota: Rp15,55 juta

Advertisement

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

  • Ketua: Rp5,25 juta

  • Wakil ketua: Rp4,5 juta

  • Anggota: Rp3,75 juta

4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon

  • Rp7,7 juta per bulan

5. Tunjangan Lainnya

  • Tunjangan istri/suami: Rp420 ribu

  • Tunjangan anak: Rp168 ribu

  • Uang sidang/paket: Rp2 juta

  • Tunjangan jabatan: Rp9,7 juta

  • Tunjangan beras: Rp30.090 per orang

  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Selain itu, ada juga fasilitas perjalanan dinas yang nilainya cukup besar. Uang harian perjalanan dinas berkisar Rp4–5 juta per hari, ditambah uang representasi Rp3–4 juta per hari, belum termasuk biaya transportasi, penginapan, dan kendaraan.

Total Take Home Pay Anggota DPR RI

Jika seluruh komponen gaji dan tunjangan dijumlahkan, total take home pay (THP) anggota DPR RI saat ini berkisar sekitar Rp50 juta per bulan.

Jumlah tersebut bisa lebih besar tergantung jabatan di komisi atau badan, serta intensitas perjalanan dinas. Jika frekuensi dinas tinggi, penghasilan tambahan bisa mencapai minimal Rp10 juta atau bahkan lebih setiap bulannya.

Besaran penghasilan ini kerap menjadi bahan perbincangan publik, terutama ketika dikaitkan dengan kinerja, produktivitas legislasi, hingga fungsi pengawasan pemerintah yang dijalankan para wakil rakyat.

Advertisement
Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID