fin.co.id - Pemerintah resmi menjadwalkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada awal Ramadhan 2026. Kebijakan ini diambil untuk membantu kebutuhan para guru menjelang Hari Raya Idulfitri.
THR tersebut akan diberikan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan guru, baik yang berstatus PNS maupun PPPK, terutama dalam menghadapi lonjakan kebutuhan selama bulan puasa hingga Lebaran.
Topik kapan THR cair 2026 pun menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur sipil negara (ASN), khususnya tenaga pendidik.
Pemerintah sendiri telah memberikan sinyal kuat bahwa pencairan akan dilakukan lebih cepat dibanding pola tahun-tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran jumbo telah disiapkan. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp55 triliun dalam APBN 2026 untuk pembayaran THR ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
“Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujarnya.
Perkiraan Jadwal THR Guru 2026
Jika mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, THR guru PNS dan PPPK biasanya dibayarkan sekitar 10–14 hari sebelum Idulfitri.
Dengan asumsi tersebut, THR diperkirakan cair pada rentang 11–15 Maret 2026. Namun, pernyataan Menteri Keuangan membuka peluang pencairan dilakukan lebih awal, yakni sejak fase awal Ramadhan.
Meski begitu, para guru tetap perlu menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya dirilis menjelang bulan puasa sebagai dasar resmi pencairan.
Komponen THR Guru PNS dan PPPK 2026
Besaran THR 2026 diperkirakan masih mengacu pada kebijakan dua tahun terakhir, di mana pemerintah membayarkan THR secara penuh. Komponen yang diterima meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (tukin)