Nasional . 17/02/2026, 19:08 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti lemahnya pengawasan kesiapan industri dalam memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
Menurutnya, persoalan THR selalu berulang setiap tahun, mulai dari keterlambatan pembayaran hingga pelanggaran yang merugikan buruh.
Karena itu, ia meminta pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, memperkuat langkah pengawasan secara lebih sistematis dan preventif.
Ia mengingatkan bahwa aturan pembayaran THR sebenarnya sudah jelas diatur dalam regulasi.
Melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Namun, praktik di lapangan dinilai masih jauh dari harapan.
Edy menilai pengawasan selama ini cenderung reaktif, misalnya hanya dengan membentuk Posko THR saat mendekati hari raya.
Padahal, menurutnya, pengawasan harus dimulai jauh hari melalui edukasi serta inspeksi dini kepada perusahaan yang berisiko melanggar.
Ia pun mendorong revisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, khususnya terkait batas waktu pembayaran THR.
“Kalau dibayar H-14, ada ruang waktu bagi pengawas untuk memastikan hak pekerja benar-benar dipenuhi sebelum hari raya. Ini soal kepastian hukum dan perlindungan,” ujarnya.
Dalam pengamatannya, terdapat berbagai modus yang kerap dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.
Beberapa di antaranya:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media