Nasional . 17/02/2026, 19:08 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Tidak membayar THR sama sekali
Membayar kurang dari satu bulan upah
Mengganti THR dengan sembako
Membayar melewati batas waktu
Melakukan PHK 30 hari sebelum hari raya
Data Kemnaker per 27 Maret 2025 mencatat ada 1.725 pengaduan THR dari 1.118 perusahaan. Angka ini meningkat dibandingkan 1.475 laporan pada 2024.
Dari total laporan 2025, sebanyak 989 pengaduan terkait THR yang tidak dibayarkan—lebih tinggi dari 897 laporan pada tahun sebelumnya.
“Lebih dari 50 persen laporan adalah THR tidak dibayarkan. Ini menunjukkan lemahnya upaya pencegahan,” kata Edy.
Ia menilai perusahaan yang pernah dilaporkan seharusnya sudah dipetakan dan diawasi sejak awal.
Selain pengawasan, Edy juga menyoroti minimnya transparansi penindakan terhadap perusahaan pelanggar.
Ia meminta Kemnaker membuka laporan publik terkait tindak lanjut pengaduan, termasuk penerapan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
“Selama ini kita tidak mendapat laporan yang jelas, berapa perusahaan yang benar-benar dikenai sanksi dan bagaimana pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia bahkan mengusulkan terobosan penegakan kepatuhan melalui instrumen layanan publik, seperti:
Penundaan izin tenaga kerja asing
Penundaan pengesahan peraturan perusahaan
Penangguhan perjanjian kerja bersama
Langkah tersebut dinilai bisa memberi efek jera bagi perusahaan yang abai terhadap kewajiban THR.
Tak hanya pekerja formal, Edy juga menyinggung kepastian Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir daring.
Untuk 2026, BHR telah diatur melalui Surat Edaran Kemnaker Nomor M/3/HK.04.00/2025, yang mengamanatkan pembayaran sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media