Hukum dan Kriminal . 18/02/2026, 16:21 WIB

AKBP Didik Putra Kuncoro Bakal Dipecat, Polri: Tak Ada Toleransi bagi Anggota Terlibat Narkoba

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id -  Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret perwira menengah Polri kembali menjadi sorotan publik. Polri menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi kepada anggota internal yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba.

Sikap tegas tersebut disampaikan menyusul penetapan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkotika oleh penyidik Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusinya adalah penegak hukum yang memiliki mandat memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Menurutnya, Polri berkomitmen:

Tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, Tidak memberi perlakuan istimewa kepada anggota yang terlibat, Menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.

Ia menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama kepolisian dalam menjalankan tugas.

“Tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” tegasnya.

Penanganan kasus ini dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba.

Polri memastikan proses hukum dilakukan berdasarkan:

Fakta hukum dan alat bukti yang cukup, Asas praduga tak bersalah, Ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini juga disebut sejalan dengan instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan “bersih-bersih” internal secara konsisten dan berkelanjutan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com