AKBP Didik Putra Kuncoro Bakal Dipecat, Polri: Tak Ada Toleransi bagi Anggota Terlibat Narkoba
Polri menegaskan tidak memberikan toleransi kepada anggotanya yang terbukti terlibat kasus narkoba. Sikap tegas ini terkait kasus AKBP Didik Putra Kuncoro,
fin.co.id - Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret perwira menengah Polri kembali menjadi sorotan publik. Polri menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi kepada anggota internal yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba.
Sikap tegas tersebut disampaikan menyusul penetapan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkotika oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga
Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusinya adalah penegak hukum yang memiliki mandat memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Menurutnya, Polri berkomitmen:
Tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, Tidak memberi perlakuan istimewa kepada anggota yang terlibat, Menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
Ia menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama kepolisian dalam menjalankan tugas.
“Tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” tegasnya.
Baca Juga
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba.
Polri memastikan proses hukum dilakukan berdasarkan:
Fakta hukum dan alat bukti yang cukup, Asas praduga tak bersalah, Ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini juga disebut sejalan dengan instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan “bersih-bersih” internal secara konsisten dan berkelanjutan.
Berita Terkait
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk