Hukum dan Kriminal . 18/02/2026, 12:57 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro (DPK) jadi tersangka kedua kalinya terkait kasus narkoba.
Sebelumnya, Kapolres Bima Kota nonaktif ini jadi tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi oleh Bareskrim Polri.
Setelah itu, AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB dari hasil pengembangan tersangka Ajun Komisaris Polisi Malaungi yang merupakan anak buahnya oleh.
Status AKBP Didik sebagai tersangka ini disampaikan oleh kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni di Mataram seperti dilansir dari Antara, Rabu 18 Februari 2026.
"AKBP D (Didik) sudah jadi tersangka," katanya.
Iamenyampaikan bahwa dirinya kini sedang memberikan pendampingan hukum terhadap kliennya, AKP Malaungi menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk AKBP Didik dalam status tersangka di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
"Saya masih dampingi pemeriksaan AKP ML (Malaungi) sebagai saksi," ucap dia.
Selain menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus pidana narkoba, Asmuni mengungkapkan bahwa kliennya pada Selasa 17 Februari, kliennya menjalani pemeriksaan di hadapan Divisi Propam Mabes Polri untuk persoalan etik AKBP Didik.
"Kalau yang di propam, sudah Selasa kemarin" ujarnya.
AKBP Didik sebelumnya diinformasikan secara resmi oleh Mabes Polri berstatus tersangka atas kepemilikan narkoba.
Dari penyidikan Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kepala Polres Bima Kota nonaktif tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan penangkapan dua asisten rumah tangganya, Bripka KIR dan istri Didik, inisial AN. Mabes Polri menemukan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.
Tim Mabes Polri juga menggeledah rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada 11 Februari 2026 dengan menemukan sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media