Ekonomi . 18/02/2026, 10:39 WIB

Harga Emas Antam Turun Rp40.000! Cek Rincian Terbaru per Gram Hari Ini

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Harga emas Antam kembali bikin pelaku pasar deg-degan. Setelah terus melemah sejak 16 Februari, logam mulia produksi PT Antam Tbk kembali turun tajam pada Rabu (pukul 09.03 WIB). Data dari laman Logam Mulia menunjukkan harga emas batangan ambles Rp40.000 per gram.

Sebelumnya, emas Antam bertengger di Rp2.918.000 per gram. Kini, harganya merosot ke Rp2.878.000 per gram. Penurunan ini memperpanjang tren koreksi dalam beberapa hari terakhir dan langsung menyita perhatian investor ritel hingga kolektor logam mulia.

Harga Buyback Emas Antam Ikut Melemah

Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga turun. Kini, perusahaan mematok harga beli kembali di level Rp2.655.000 per gram.

Artinya, jika Anda berencana menjual emas batangan hari ini, nilai yang diterima akan mengacu pada harga buyback tersebut. Perlu diingat, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar. Jadi, timing jadi kunci.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru per Pecahan

Bagi Anda yang ingin berburu emas fisik di tengah penurunan harga, berikut rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan terbaru di laman Logam Mulia:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.489.000
  • Harga emas 1 gram: Rp2.878.000
  • Harga emas 2 gram: Rp5.696.000
  • Harga emas 3 gram: Rp8.519.000
  • Harga emas 5 gram: Rp14.165.000
  • Harga emas 10 gram: Rp28.275.000
  • Harga emas 25 gram: Rp70.562.000
  • Harga emas 50 gram: Rp141.045.000
  • Harga emas 100 gram: Rp282.012.000
  • Harga emas 250 gram: Rp704.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.409.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.818.600.000

Investor bisa memilih pecahan sesuai kebutuhan dan strategi investasi. Banyak pemburu logam mulia memanfaatkan pecahan kecil seperti 0,5 gram hingga 5 gram untuk fleksibilitas likuiditas. Sementara itu, pecahan besar seperti 100 gram hingga 1 kilogram biasanya diburu investor dengan dana jumbo.

Jangan Lupa Pajak! Ini Aturan Resminya

Mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Aturan ini berlaku untuk semua gramasi, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Pajak Saat Jual (Buyback)

Jika Anda menjual kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, maka pemerintah mengenakan PPh 22 sebesar:

  • 1,5% bagi pemegang NPWP
  • 3% bagi non-NPWP

Pihak Antam langsung memotong PPh 22 dari total nilai buyback. Jadi, dana yang Anda terima sudah bersih setelah dipotong pajak.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com