Ekonomi . 18/02/2026, 10:39 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
Tak hanya saat jual, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak. Besarannya sebagai berikut:
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22. Dengan demikian, investor memiliki dokumen resmi yang bisa digunakan untuk administrasi perpajakan.
Harga emas Antam kembali melemah dan buyback ikut turun. Situasi ini membuka peluang, tetapi juga menuntut perhitungan lebih matang. Investor sebaiknya tidak hanya melihat harga per gram, melainkan juga memperhitungkan pajak serta selisih buyback. (ANTARA)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media