Nasional . 18/02/2026, 08:30 WIB

Panduan Lengkap: Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Lewat Coretax bagi ASN, TNI, dan Polri

Penulis : Ari Nur Cahyo  |  Editor : Ari Nur Cahyo

fin.co.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi melakukan transformasi besar-besaran dalam sistem administrasi perpajakan nasional. Mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri wajib melaporkan SPT Tahunan melalui platform Coretax.

Langkah ini menandai berakhirnya era layanan DJP Online yang selama ini menjadi andalan wajib pajak. Sistem Coretax hadir sebagai platform terintegrasi yang mencakup seluruh layanan perpajakan, mulai dari aktivasi akun, pembuatan kode otorisasi, hingga pengiriman dokumen SPT secara digital. Transformasi ini bertujuan untuk memodernisasi birokrasi dan meningkatkan akurasi data perpajakan nasional.

Pemerintah menetapkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk ASN dan personel keamanan negara, pada 31 Maret 2026. Kepatuhan pelaporan ini menjadi sangat krusial karena DJP telah menyiapkan sanksi administratif bagi mereka yang lalai.

Wajib pajak yang terlambat melapor akan terkena denda sebesar Rp100.000 melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Namun, sanksi bisa menjadi jauh lebih berat bagi mereka yang terbukti sengaja tidak melaporkan pajak. Ancaman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 6 tahun serta denda minimal dua kali lipat dari pajak terutang menanti para pelanggar aturan ini.

Sebelum memulai proses pelaporan di portal resmi [tautan mencurigakan telah dihapus], pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

Bukti Potong 1721-A2 (untuk ASN/TNI/Polri) atau 1721-A1.

Daftar penghasilan lain di luar gaji pokok.

Data harta dan utang terbaru.

Bukti pembayaran pajak jika terdapat status kurang bayar.

Tahap Aktivasi Akun Coretax: Migrasi dan Pendaftaran Baru

Proses adaptasi sistem baru ini menuntut wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Bagi Anda yang sebelumnya telah memiliki akun di DJP Online, proses migrasi berlangsung cukup sederhana. Anda hanya perlu membuka laman Coretax, memilih menu "Lupa Kata Sandi", dan melakukan verifikasi melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar. Setelah membuat kata sandi dan passphrase baru, Anda dapat masuk menggunakan NIK sebagai User ID.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum pernah memiliki akun, sistem mewajibkan proses pendaftaran yang lebih detail. Selain mengisi data diri dan melakukan verifikasi email, sistem Coretax kini menyertakan fitur verifikasi selfie sebagai lapisan keamanan tambahan. Langkah ini menjamin bahwa pemilik akun benar-benar orang yang bersangkutan.

Mengenal Kode Otorisasi: Tanda Tangan Digital Masa Kini

Salah satu fitur paling krusial dalam Coretax adalah Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik. Tanpa kode ini, wajib pajak tidak dapat mengirimkan dokumen SPT mereka. Kode ini berfungsi sebagai tanda tangan digital sah yang menjamin keaslian laporan.

Untuk membuatnya, Anda harus masuk ke menu "Portal Saya" dan memilih permintaan Kode Otorisasi. Anda wajib membuat passphrase minimal 8 karakter yang menggabungkan huruf besar, kecil, angka, dan simbol. Pastikan status sertifikat digital Anda di profil menjadi "Valid" sebelum melanjutkan ke tahap pelaporan. Jika sistem mengalami kendala atau loading lama, disarankan untuk mengaksesnya di luar jam sibuk untuk menghindari kepadatan trafik server.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com