Nasional . 18/02/2026, 08:30 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
Prosedur Pelaporan SPT di Sistem Coretax
Setelah akun aktif dan sertifikat digital dinyatakan valid, Anda dapat mulai melaporkan pajak dengan langkah-langkah berikut:
Pilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)" dan klik "Buat Konsep SPT".
Pilih kategori PPh Orang Pribadi untuk periode Januari–Desember 2025.
Gunakan ikon pensil untuk mengisi formulir secara detail sesuai dengan bukti potong yang Anda miliki.
Periksa kembali daftar harta dan utang agar tidak terjadi kesalahan input data.
Klik "Bayar dan Lapor".
Jika status laporan Anda adalah "Nihil" atau "Lebih Bayar", laporan akan langsung masuk ke daftar "SPT Dilaporkan". Namun, jika muncul status "Kurang Bayar", Anda wajib melunasi kekurangannya terlebih dahulu melalui sistem e-Billing yang juga tersedia di dalam platform Coretax.
Modernisasi melalui Coretax ini memang menuntut adaptasi cepat dari seluruh abdi negara. Namun, dengan sistem yang lebih sistematis dan terintegrasi, proses pelaporan pajak diharapkan menjadi lebih transparan dan efisien di masa depan.(*).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media