Politik . 18/02/2026, 19:02 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Pemerintah menegaskan tidak memiliki rencana merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Pernyataan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai menghadiri rapat koordinasi penanganan bencana Sumatera di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/2).
“Nggak ada, tidak ada membahas sama sekali mengenai itu,” ujar Prasetyo Hadi menanggapi pertanyaan wartawan.
Prasetyo menegaskan, pemerintah belum berencana merevisi UU KPK meski beberapa isu terkait berkembang di publik belakangan ini.
Menurutnya, isu revisi tidak ada kaitannya dengan pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo mengenai UU KPK.
“Apa hubungannya ini dengan Pak Jokowi? Enggak ada, belum ada revisi UU KPK,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa revisi UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi salah satu syarat bagi Indonesia untuk masuk ke keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Setyo menekankan bahwa aksesi terhadap Konvensi Anti-suap OECD bukan sekadar agenda diplomatik, tetapi juga momentum penting untuk memperbarui hukum nasional agar selaras dengan standar antikorupsi internasional.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media