Politik . 18/02/2026, 19:02 WIB

Polemik Rencana Revisi UU KPK, Istana Akhirnya Buka Suara

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id - Pemerintah menegaskan tidak memiliki rencana merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Pernyataan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai menghadiri rapat koordinasi penanganan bencana Sumatera di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/2).

“Nggak ada, tidak ada membahas sama sekali mengenai itu,” ujar Prasetyo Hadi menanggapi pertanyaan wartawan.

Prasetyo menegaskan, pemerintah belum berencana merevisi UU KPK meski beberapa isu terkait berkembang di publik belakangan ini.

Menurutnya, isu revisi tidak ada kaitannya dengan pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo mengenai UU KPK.

“Apa hubungannya ini dengan Pak Jokowi? Enggak ada, belum ada revisi UU KPK,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa revisi UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi salah satu syarat bagi Indonesia untuk masuk ke keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Setyo menekankan bahwa aksesi terhadap Konvensi Anti-suap OECD bukan sekadar agenda diplomatik, tetapi juga momentum penting untuk memperbarui hukum nasional agar selaras dengan standar antikorupsi internasional.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com