Hukum dan Kriminal . 19/02/2026, 16:03 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Ahmad Subagja (AS) dan 9 orang direktur lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015-2022.
Total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam kasus tersebut.
"Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik pada Rabu 18 Februari 2026," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (19/2).
Dibeberkan Anang, para tersangka tersebut yaitu:
"Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," ungkapnya.
Dijelaskan Anang, dalam penyidikan tim penyidik memperoleh bukti-bukti dari fakta persidangan perkara timah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).
"Tim penyidik menemukan fakta bahwa beberapa Perusahaan Smelter Swasta PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP dan PT TIN yang diwakili oleh Terpidana Harvey Moeis telah melakukan pemufakatan jahat dengan Terpidana Mochtar Riza Pahlevi selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, Pemufakatan jahat itu yaitu untuk mengadakan kerjasama sewa-menyewa alat peleburan biji timah dan juga meminta agar beberapa Perusahaan (Mitra Usaha) yang terafiliasi dengan kelima perusahaan Smelter tersebut untuk diberikan legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK). Tujuannya agar dapat melakukan penambangan di Wilayah IUP PT Timah Tbk yang bertujuan untuk memenuhi produksi Smelter swasta dari hasil produksi Mitra Usaha di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah secara melawan hukum," bebernya.
Kapuspenkum Kejagung menambahkan berdasarkan fakta penyidikan, sejak tahun 2015 hingga 2022, PT Timah Tbk telah melegalisasi penambangan maupun pembelian biji timah, dengan menerbitkan Surat Perjanjian dan Surat Perintah Kerja kepada beberapa Mitra Usaha secara melawan hukum karena tidak sesuai persyaratan yang salah satunya tidak adanya Persetujuan Menteri ESDM.
Dengan demikian, saat Mitra Usaha mendapatkan legalitas secara melawan hukum, maka kegiatan penambangan biji timah yang seharusnya dilakukan oleh PT Timah selaku Pemilik IUP telah digantikan oleh Mitra Usaha yang seharusnya hanya dapat melakukan kegiatan Jasa Pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
"Bahwa beberapa Mitra Usaha juga telah melakukan pengepulan biji timah dari penambangan ilegal untuk diperjual belikan kepada PT Timah secara melawan hukum dengan dasar Surat Perintah Kerja tersebut," katanya.
Dikatakannya, saat Mitra Usaha telah memproduksi biji timah dari kegiatan penambangan dan memperoleh biji timah dari kegiatan pengepulan secara melawan hukum. Selanjutnya dengan dasar Surat Perintah Kerja tersebut, dilakukan penjualan (transaksi) biji timah kepada PT Timah berdasarkan Ton/SN dan bukan berdasarkan imbal jasa dari volume kegiatan pekerjaan maupun jasa waktu pekerjaan.
"Saat PT Timah telah memperoleh biji timah dari Mitra Usaha, kemudian biji timah tersebut diberikan kepada Smelter Swasta sebagaimana kesepakatan awal yang dibuat oleh Terpidana Mochtar Riza Pahlevi dengan Terpidana Harvey Moeis dan memperoleh Fee sebesar USD500 s/d USD750 per ton yang dibungkus dalam bentuk Coorporate Social Responsibility (CSR)," ungkapnya.
Dijelaskan Anang, Program Kemitraan sebenarnya dirancang untuk tidak menggantikan peran pemegang IUP PT Timah untuk melakukan kegiatan penambangan, melainkan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang dengan melakukan kegiatan Jasa Pertambangan dan mendapatkan Imbal Jasa.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media