Ekonomi . 19/02/2026, 10:48 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000, Tembus Rp2.916.000 per Gram!

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Harga emas Antam kembali bikin pasar heboh. Kenaikan tipis, tapi cukup bikin pelaku pasar dan investor ritel waspada. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia di Jakarta, Kamis pukul 08.47 WIB, harga emas batangan produksi PT Antam Tbk naik Rp4.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp2.912.000 per gram. Kini, logam mulia tersebut resmi menyentuh Rp2.916.000 per gram. Pergerakan ini langsung menjadi perhatian, terutama bagi pemburu aset safe haven yang rutin memantau update harga emas hari ini.

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali juga ikut terkerek naik. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di posisi Rp2.694.000 per gram.

Rincian Harga Emas Antam Terbaru Semua Pecahan

Bagi Anda yang ingin berburu emas batangan, berikut daftar lengkap harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.508.000
  • Harga emas 1 gram: Rp2.916.000
  • Harga emas 2 gram: Rp5.772.000
  • Harga emas 3 gram: Rp8.633.000
  • Harga emas 5 gram: Rp14.355.000
  • Harga emas 10 gram: Rp28.655.000
  • Harga emas 25 gram: Rp71.512.000
  • Harga emas 50 gram: Rp142.945.000
  • Harga emas 100 gram: Rp285.812.000
  • Harga emas 250 gram: Rp714.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.428.320.000
  • Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.856.600.000

Daftar harga tersebut mencakup seluruh gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Investor bisa menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan strategi keuangan masing-masing.

Pajak Penjualan Emas Antam

Sebelum melakukan transaksi, Anda wajib memahami aturan pajak yang berlaku. Pemerintah telah mengatur ketentuan ini melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Setiap transaksi penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen
  • Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen

Petugas akan langsung memotong PPh 22 dari total nilai buyback. Jadi, investor menerima dana bersih setelah dikurangi pajak tersebut.

Pajak Pembelian Emas Batangan

Tak hanya saat menjual, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai aturan yang sama, yaitu PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com