Hukum dan Kriminal . 19/02/2026, 13:18 WIB

Richard Lee Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Tegaskan Produk Legal dan BPOM

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Dokter Richard Lee hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus perlindungan konsumen, Kamis, 19 Februari 2026. Ia datang mengenakan kemeja putih dan masker.

"Saya pribadi terima kasih rekan-rekan media. Saya menghargai hasil dari praperadilan saya hari ini dengan sikap kooperatif, saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik. Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya, sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual," katanya.

Richard Lee menegaskan, seluruh produk yang dijual telah memiliki izin resmi dan diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku. "Semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku. Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan rasa sedihnya karena kasus ini melibatkan sesama dokter. "Yang buat saya sedih, konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Saya sedih dan malu akan hal itu," katanya.

Polda Metro Jaya masih menangani kasus ini dan pemeriksaan tersangka akan dilanjutkan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, pencekalan yang diterbitkan terhadap Richard Lee sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026 merupakan bagian dari prosedur penyidikan, bukan karena kekhawatiran tersangka melarikan diri.

Sebelumnya, pemeriksaan Richard Lee beberapa kali ditunda karena gugatan praperadilan maupun kondisi kesehatan tersangka. Pada 7 Januari 2026, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan, namun pemeriksaan belum rampung karena mempertimbangkan kondisi fisik tersangka.

Budi menekankan bahwa surat keterangan sakit yang dibawa tersangka dihormati sebagai bagian dari prinsip kemanusiaan, namun penyidik tetap memiliki mekanisme konfirmasi melalui Dokkes Polda Metro Jaya dan koordinasi dengan dokter yang mengeluarkan surat untuk memastikan keabsahannya secara hukum.

Dengan seluruh langkah tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan terhadap Richard Lee tetap berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Rafi Adhi/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com