95 Ribu Warga Kabupaten Tangerang Diminta Ajukan Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya 

news.fin.co.id - 20/02/2026, 14:48 WIB

95 Ribu Warga Kabupaten Tangerang Diminta Ajukan Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya 

BPJS KESEHATAN

fin.co.id -  Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Azis Gunawan, menyampaikan bahwa sebanyak 95.000 jiwa di Kabupaten Tangerang berkesempatan mengajukan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) menyusul adanya penonaktifan kepesertaan sebelumnya.

Menurut Azis, langkah ini merupakan tindak lanjut pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Lokasi Pengajuan

Proses pengajuan reaktivasi PBI JKN dapat dilakukan melalui:

Advertisement

• Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tangerang; atau

• Operator DTSEN di kantor desa/kelurahan se-Kabupaten Tangerang.

Persyaratan Administrasi

Masyarakat yang hendak mengajukan reaktivasi wajib melengkapi sejumlah dokumen, yakni:

• Fotokopi atau membawa asli KTP;

• Fotokopi atau membawa asli Kartu Keluarga (KK);

• Surat keterangan sakit, rawat inap, rawat jalan, atau surat kontrol dari fasilitas kesehatan.

Azis menjelaskan, pengajuan reaktivasi akan melalui beberapa tahapan. Pertama, berkas persyaratan diverifikasi oleh Dinas Sosial atau operator DTSEN di tingkat desa/kelurahan. Selanjutnya, Dinas Sosial menerbitkan surat rekomendasi reaktivasi.

Pengajuan kemudian diinput melalui aplikasi SIKS-NG milik Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan mengunggah seluruh dokumen persyaratan. Setelah itu, usulan akan diverifikasi dan menunggu persetujuan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial.

Advertisement

Apabila dinyatakan layak, data peserta akan diteruskan kepada BPJS Kesehatan untuk proses pengaktifan kembali kepesertaan PBI JKN.

Berdasarkan data per Jumat, 20 Februari 2026 pukul 14.30 WIB, sebanyak 314 usulan reaktivasi telah terverifikasi. Dari jumlah tersebut, 277 kepesertaan telah aktif kembali, sementara 37 lainnya masih menunggu persetujuan dari Pusdatin Kemensos.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.