Hukum dan Kriminal . 20/02/2026, 13:27 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa seorang saksi terkait laporan dugaan penghinaan terhadap suku Toraja yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Prakoso menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat Toraja yang merasa adat istiadatnya dihina melalui konten di media elektronik.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara SB selaku admin kanal YouTube yang bersangkutan,” ujarnya kepada Wartawan, Jumat, 20 Februari 2026.
Saksi berinisial SB diperiksa terkait perannya sebagai admin yang mengunggah video pada 8 Juni 2021. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik mengajukan sebanyak 33 pertanyaan. Materi pertanyaan mencakup proses pengeditan video, penyusunan narasi dan deskripsi konten, hingga penentuan jadwal unggahan.
“Berdasarkan keterangan saksi, proses editing, penulisan narasi, deskripsi, serta waktu unggah dilakukan oleh yang bersangkutan atas perintah dan arahan dari pemilik kanal,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, SB mengaku telah bekerja bersama Pandji sejak 2010 sebagai editor video. Kemudian sejak 2019 hingga sekarang, ia disebut menjabat sebagai admin YouTube komika tersebut.
Rizki menegaskan, penyidik masih terus mendalami perkara dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam menangani setiap laporan masyarakat,” pungkasnya.
Rafi Adhi/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media