Hukum dan Kriminal . 20/02/2026, 06:55 WIB

Fakta-Fakta Kehancuran Karier AKBP Didik Kuncoro! Terjerat Narkoba, Dipecat, Istri Ikut Positif Ekstasi

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terus bergulir. 

Perwira menengah Polri itu kini resmi menyandang status tersangka, dipecat dari institusi kepolisian, hingga ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. 

Tak hanya itu, istrinya juga dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Berikut rangkaian fakta yang dirangkum fin.co.id dalam perkara tersebut:

Resmi Jadi Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Jakarta pada Jumat 13 Februari 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan peserta gelar perkara.

“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” tuturnya.

Koper Putih Ungkap Kasus

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima penyidik dari Paminal Mabes Polri pada Rabu, 11 Februari, bahwa Didik telah diamankan. Dari hasil interogasi, muncul petunjuk mengenai sebuah koper putih yang diduga berisi narkoba.

Koper tersebut diketahui berada di rumah anak buah Didik, Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten. Penyidik kemudian bergerak melakukan pengecekan.

“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ucap Eko.

Dari koper itu, polisi menyita sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram, 19 butir aprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamin.

Dipecat dari Polri

Proses etik terhadap Didik juga berjalan. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Didik dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com