Politik . 20/02/2026, 15:06 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menilai, rencana pengadaan kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun dari produsen otomotif asal India oleh PT Agrinas Pangan Nusantara berpotensi memengaruhi struktur industri otomotif nasional. Kendaraan tersebut direncanakan untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Evita menyatakan sejalan dengan pandangan Kementerian Perindustrian bahwa kapasitas produksi kendaraan pikap di dalam negeri mencapai sekitar satu juta unit per tahun. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan industri nasional sebenarnya mampu memenuhi kebutuhan kendaraan niaga, khususnya tipe penggerak dua roda (4x2).
"Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional," kata Evita dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.
Ia menegaskan, belanja pemerintah seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat manufaktur dalam negeri, apalagi kapasitas produksi nasional dinilai sangat mencukupi.
Evita juga menyoroti urgensi transparansi serta rasionalisasi spesifikasi teknis, terutama jika pengadaan diarahkan pada kendaraan penggerak empat roda (4x4). Menurutnya, mayoritas distribusi logistik desa masih dapat ditangani kendaraan 4x2 produksi domestik.
“Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4x4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi. Harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan,” kata dia.
Ia menambahkan, kendaraan 4x4 memiliki harga beli dan biaya operasional lebih tinggi dibanding 4x2. Karena itu, penentuan spesifikasi harus mempertimbangkan efisiensi anggaran serta keberlanjutan operasional koperasi.
Evita mengingatkan kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan kementerian/lembaga memprioritaskan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.
Ia menegaskan, opsi impor hanya dapat ditempuh apabila produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.
"Karena itu, argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia," kata dia.
Menurut Evita, penguatan industri nasional merupakan bagian dari agenda industrialisasi yang konsisten disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
“Pengadaan sebesar ini harus menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor," katanya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media