Hukum dan Kriminal . 21/02/2026, 07:09 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
"Apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka terduga pelanggar dapat diberikan sanksi tegas. (Sanksi tegas itu) berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, Rositah mengungkapkan bahwa Kapolda Maluku telah memerintahkan pengawasan berlapis dalam penanganan perkara ini.
"Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan. Kemudian rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut," bebernya.
"Selain itu, Dansat Brimob Polda Maluku pada hari ini juga telah bertolak ke Kota Tual. Tujuannya guna memastikan proses penanganan sesuai prosedur serta melakukan pengawasan internal terhadap personel," tambahnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diproses secara terbuka demi memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media