Hukum dan Kriminal . 21/02/2026, 07:09 WIB

Kronologi Oknum Brimob di Maluku Pukul Pelajar dengan Helm hingga Tewas

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

"Apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka terduga pelanggar dapat diberikan sanksi tegas. (Sanksi tegas itu) berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut, Rositah mengungkapkan bahwa Kapolda Maluku telah memerintahkan pengawasan berlapis dalam penanganan perkara ini.

"Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan. Kemudian rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut," bebernya.

"Selain itu, Dansat Brimob Polda Maluku pada hari ini juga telah bertolak ke Kota Tual. Tujuannya guna memastikan proses penanganan sesuai prosedur serta melakukan pengawasan internal terhadap personel," tambahnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diproses secara terbuka demi memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com