Nasional . 22/02/2026, 20:32 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Isu mengenai pemanfaatan dana umat sedang menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat, terutama terkait spekulasi penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kabar burung ini sempat memicu kekhawatiran mengenai pergeseran fungsi dana sosial keagamaan untuk kepentingan program pemerintah. Namun, Anda kini bisa bernapas lega karena pemerintah baru saja mengeluarkan pernyataan resmi yang sangat tegas.
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) bergerak cepat mengklarifikasi isu yang beredar luas tersebut. Otoritas tertinggi urusan agama ini memastikan bahwa tidak ada kebijakan yang mencampuradukkan antara distribusi zakat dengan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis. Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa tata kelola dana umat tetap berada pada jalurnya yang murni.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menjelaskan secara rinci bahwa distribusi dana zakat di Indonesia memiliki aturan main yang sangat ketat. Pengelolaannya tidak boleh keluar dari koridor syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang sudah mapan. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah dari dana tersebut memiliki tujuan yang spesifik dan sakral.
Menurut Thobib, zakat secara eksklusif hanya mengalir kepada delapan golongan penerima atau yang dikenal sebagai ashnaf. Ketentuan ini bukanlah aturan buatan manusia semata, melainkan merujuk langsung pada wahyu ilahi dalam Surat Al-Taubah ayat 60. Hal ini memastikan bahwa hak-hak kaum marginal tetap terlindungi tanpa adanya intervensi untuk program lain.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan regulasi, serta diperuntukkan bagi delapan golongan yang berhak menerima,” tegas Thobib Al Asyhar dalam keterangan resminya di Jakarta pada Minggu, 22 Februari 2026.
Ketentuan penyaluran zakat di Indonesia juga memiliki payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi ini memastikan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik, yakni mereka yang benar-benar berhak menerima sesuai tuntunan agama. Prinsip-prinsip keadilan, prioritas, pemerataan, serta aspek kewilayahan menjadi dasar utama dalam setiap tetes penyaluran dana tersebut.
Adapun delapan golongan yang menjadi prioritas utama meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang), fisabilillah (mereka yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir). Dengan daftar penerima yang sudah terkunci secara hukum dan agama, program Makan Bergizi Gratis dipastikan memiliki sumber pendanaan lain di luar dana zakat.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan. Hak para mustahik menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” tambah Thobib. Pernyataan ini sekaligus menepis keraguan publik mengenai adanya potensi penyalahgunaan dana umat untuk menambal beban anggaran program nasional.
Kementerian Agama menjamin bahwa seluruh tata kelola zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel). Setiap lembaga amil zakat (LAZ) maupun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang beroperasi di bawah izin pemerintah selalu diawasi secara ketat dan diaudit secara berkala oleh lembaga resmi.
Audit independen ini menjadi benteng pertahanan terakhir untuk memastikan tidak ada aliran dana yang "nyasar" ke program yang tidak sesuai peruntukannya. Dengan pengawasan berlapis ini, akuntabilitas pengelolaan dana sosial keagamaan di Indonesia tetap terjaga di level tertinggi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dana yang mereka setorkan akan disalahgunakan.
Menutup penjelasannya, Thobib mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan terus menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga-lembaga yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah. Menyalurkan zakat lewat jalur formal bukan hanya soal memenuhi kewajiban, tetapi juga memastikan bantuan tersebut sampai ke tangan yang tepat secara efektif.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media