Nasional . 22/02/2026, 20:32 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
“Kami mengimbau masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga yang memiliki izin resmi. Kinerja mereka diawasi dan diaudit secara independen sehingga akuntabilitasnya terjaga,” pungkasnya. Langkah ini krusial agar ekosistem zakat di Indonesia tetap sehat dan benar-benar mampu memberdayakan delapan golongan mustahik sesuai mandat syariat.
Jadi, bagi Anda yang sempat ragu, kini faktanya sudah jelas: Zakat Anda tetap aman untuk mereka yang membutuhkan, bukan untuk Makan Bergizi Gratis. - Hasyim Ashari/Disway -
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media