Nasional . 23/02/2026, 17:38 WIB

Dirut BPJS Kesehatan yang Baru Buka Suara soal 11 Juta Peserta PBI Nonaktif, Begini Penjelasannya

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Admin

fin.co.id - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sempat memicu keluhan masyarakat.

Penonaktifan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

Dalam sambutannya di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (23/2/2026), Prihati menjelaskan bahwa sebagian peserta yang terdampak sudah kembali aktif melalui mekanisme reaktivasi.

“Sejumlah peserta telah dilakukan reaktivasi (PBI aktif). Ada 1.145 yang sudah aktif kembali melalui mekanisme reaktivasi PBI JK,” jelasnya.

Selain itu sebanyak 102.921 peserta telah melalui proses reaktivasi, 2.087 peserta tidak diproses karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, status ekonomi berubah menjadi mampu, atau belum mengajukan reaktivasi mandiri.

BPJS Kesehatan kini berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Prihati menegaskan BPJS Kesehatan hanya dapat mengaktifkan kepesertaan PBI setelah menerima surat resmi dari Menteri Sosial.

“Kami membayar setelah ada surat dari Bapak Mensos. Kami berharap daftar peserta PBI yang akan dibayarkan segera dikirimkan kepada kami,” ujarnya.

Prihati juga mengusulkan agar ke depan istilah “peserta nonaktif” diganti menjadi “peserta peralihan status” guna menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

Menurutnya, banyak peserta mengira BPJS Kesehatan secara sepihak menonaktifkan kepesertaan, padahal penyesuaian data berasal dari kebijakan dan pemutakhiran data oleh kementerian terkait.

“Kalau disebut peserta nonaktif, yang terdampak langsung BPJS-nya. Padahal ini proses penyesuaian data dan status,” jelasnya.

Dengan istilah peralihan status, diharapkan peserta terdorong segera memperbarui data atau mengganti segmen kepesertaan apabila sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran.

BPJS Kesehatan berharap ke depan dapat menerima informasi lebih awal terkait perubahan data PBI, sehingga sosialisasi kepada peserta bisa dilakukan secara proaktif sebelum terjadi penonaktifan.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kebingungan masyarakat sekaligus memastikan akses layanan kesehatan tetap terjaga bagi warga yang benar-benar berhak menerima bantuan iuran JKN.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com