Hukum dan Kriminal . 23/02/2026, 13:12 WIB

DPR Pasang Badan! Desak Hakim Batalkan Hukuman Mati ABK Kasus 2 Ton Sabu, Ini Alasannya

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id - Komisi III DPR RI bereaksi keras terhadap tuntutan hukuman mati yang menjerat Fandi Ramadan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu. Para wakil rakyat mengingatkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam agar lebih jeli dan mempertimbangkan aturan dalam KUHP baru yang menggeser posisi pidana mati menjadi pilihan terakhir.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa rapat khusus yang digelar pada Senin 23 Februari 2026 telah mencapai kuorum. Pihaknya menaruh perhatian serius karena menganggap Fandi Ramadan bukanlah pelaku utama dalam jaringan narkoba internasional tersebut.

"Berdasarkan informasi yang kami himpun, saudara Fandi Ramadan jelas bukan pelaku utama. Ia bahkan tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya dan sudah mencoba mengingatkan potensi pelanggaran hukum di kapalnya," tegas Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan.

Politisi tersebut menekankan bahwa penegak hukum harus mulai mengadopsi paradigma KUHP baru. Menurutnya, hukum saat ini bukan lagi sekadar alat pembalasan dendam (retributif), melainkan harus mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

Sesuai dengan Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati kini berstatus sebagai pidana alternatif, bukan lagi pidana pokok. Artinya, hakim wajib menerapkan standar yang sangat ketat dan selektif sebelum menjatuhkan vonis paling berat tersebut. DPR juga merujuk pada Pasal 54 Ayat 1 KUHP baru yang mewajibkan hakim mempertimbangkan sikap batin serta riwayat hidup terdakwa.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Sulaiman (51), ayah kandung Fandi, menangis histeris karena tidak terima anaknya dituntut mati oleh jaksa. Sulaiman bersikukuh bahwa anaknya hanya pekerja yang tidak tahu-menahu soal isi muatan haram di kapal tersebut.

Dalam dakwaan jaksa, Fandi disebut beraksi bersama beberapa rekan lainnya seperti Hasiholan Samosir hingga warga negara asing. Namun, otak dibalik penyelundupan ini, Mr. Tan alias Jacky Tan, hingga kini masih berstatus buron (DPO). Komisi III berharap Mahkamah Agung dan PN Batam bisa memberikan putusan yang lebih adil dan manusiawi sesuai semangat hukum nasional yang baru.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com