Hukum dan Kriminal . 23/02/2026, 16:51 WIB

Geger! Kejagung Sita Alphard & Mobil Mewah di Medan-Riau, Skandal Korupsi Limbah Sawit POME Seret Pejabat Bea Cukai hingga Kemenperin

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Penyidik menemukan adanya dugaan kuat pemberian imbalan atau 'kickback' kepada oknum pejabat negara. Uang pelicin ini diduga digunakan agar proses administrasi dan pengawasan ekspor yang jelas-jelas menyimpang tetap bisa lolos tanpa ada teguran atau koreksi, meskipun menggunakan aturan teknis yang sebenarnya tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional.

Nasib Tersangka di Balik Jeruji Besi

Syarief kembali menegaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sangat kuat untuk menjerat para tersangka. Saat ini, ke-11 orang tersebut resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Kejagung dan Rutan Salemba Kejari Jakarta Selatan.

Para tersangka kini terancam jeratan Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Langkah tegas yang diambil oleh Kejagung ini diharapkan mampu mengembalikan tata kelola komoditas strategis nasional yang sempat dirusak oleh para mafia sawit.

Aksi berani Kejagung ini mengirimkan pesan yang sangat kuat kepada seluruh industri sawit. Tidak ada lagi tempat bagi mereka yang berani memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan stabilitas ekonomi nasional dan penerimaan negara yang seharusnya masuk ke kas negara untuk pembangunan. - Candra Pratama/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com