Politik . 23/02/2026, 20:19 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Jika RUU Perampasan Aset ini sah menjadi undang-undang, maka pola pemberantasan korupsi di Indonesia bakal berubah total. Fokus aparat penegak hukum tidak lagi hanya memenjarakan orang, tapi benar-benar memiskinkan pelaku kejahatan ekonomi. Inilah yang diharapkan bisa memberikan efek jera maksimal bagi siapa pun yang berani menyentuh uang negara.
Jadi, mampukah DPR menyelesaikan draf naskah akademik ini dalam waktu dekat? Kita kawal terus progresnya agar mimpi melihat Indonesia bebas korupsi lewat penyitaan aset ilegal segera menjadi kenyataan! - Anisha Aprilia/Disway -
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media