Politik . 23/02/2026, 14:51 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menilai, usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 7 persen terlalu memberatkan bagi partai politik. Sebelumnya, usulan ini dilontarkan oleh Partai NasDem.
"Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu," ujar Muzani dilansir dari Antara, Senin, 23 Februari 2026.
Meski begitu, politikus Partai Gerindra ini menekankan, ambang batas parlemen tetap diperlukan sebagai syarat, dan penentuan angka ke depan akan disesuaikan dengan kebutuhan politik.
"Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi," katanya.
Usulan kenaikan ambang batas ini sebelumnya digulirkan oleh NasDem. Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, dan Wakil Ketua Umum Saan Mustopa menegaskan, partainya konsisten mengusulkan angka 7 persen untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, menyebut bahwa pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan mulai bergulir pada 2026, setelah Badan Legislasi DPR memutuskan RUU tersebut masuk Prolegnas Tahun 2026.
Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menilai tidak ada dasar rasional dalam penetapan ambang batas 4 persen sebelumnya, sehingga meminta pembentuk UU segera menyesuaikan ketentuan ambang batas sebelum Pemilu 2029.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media