Viral . 23/02/2026, 20:08 WIB

HEBOH! Biaya Parkir Tahunan Mau Digabung STNK Mulai 2027? Ini Fakta Mengejutkannya!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Ia bahkan menyarankan agar Perumda Parkir lebih fokus pada digitalisasi sistem parkir, misalnya melalui pembayaran non-tunai menggunakan QRIS, ketimbang menggabungkannya dengan pajak kendaraan.

Artinya, usulan ini sendiri masih menuai perdebatan dan belum menjadi keputusan final di tingkat daerah, apalagi kebijakan nasional.

Tidak Berlaku Nasional dan Belum Diputuskan

Narasi yang beredar di media sosial menyebut kebijakan ini akan berlaku mulai 2027 dan berlaku luas melalui sistem STNK.

Faktanya, tidak ada kebijakan nasional yang menetapkan biaya parkir tahunan digabung dalam perpanjangan STNK.

Isu tersebut hanya berasal dari satu usulan di tingkat daerah, yakni Makassar, dan itupun belum disetujui oleh DPRD setempat.

Jadi, klaim bahwa mulai 2027 seluruh pemilik motor wajib membayar Rp365 ribu dan mobil Rp730 ribu melalui STNK adalah tidak benar.

Waspada Informasi yang Belum Terverifikasi

Kasus ini menjadi contoh bagaimana sebuah wacana lokal bisa berkembang menjadi informasi menyesatkan ketika tersebar di media sosial tanpa konteks yang utuh.

Banyak warganet yang langsung membagikan informasi tersebut tanpa memeriksa sumber resmi atau perkembangan terbaru dari pemerintah daerah terkait.

Padahal, kebijakan publik seperti pajak kendaraan atau retribusi parkir membutuhkan proses panjang, mulai dari pembahasan legislatif, persetujuan, hingga penetapan peraturan resmi. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com