Hukum dan Kriminal . 23/02/2026, 11:12 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Nasib malang menimpa Al Amin Maksum, seorang tukang ojek pangkalan (opang) di Pandeglang. Usai mengalami kecelakaan akibat jalan rusak yang menyebabkan penumpangnya meninggal dunia, Amin kini justru harus menyandang status sebagai tersangka.
Pihak Polres Pandeglang menetapkan Amin sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan atas kecelakaan maut yang terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 tersebut.
Peristiwa tragis ini bermula saat Amin tengah membonceng penumpangnya, Khairi Rafi, melintasi Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Banten.
Kondisi jalan yang kupak-kapik menjadi awal petaka. Roda depan motor yang dikendarai Amin terperosok ke dalam lubang jalan, membuat Amin dan penumpangnya terpelanting ke aspal.
Di saat yang bersamaan, sebuah mobil ambulans melintas dan menggilas tubuh Khairi Rafi hingga korban mengembuskan napas terakhir.
Atas insiden tersebut, polisi menjerat Al Amin Maksum dengan Pasal 310 ayat 4 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Penetapan tersangka ini tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/B/21/I/2026/SPKT/Lantas Polres Pandeglang.
Penetapan tersangka ini pun mendapat reaksi keras dari pihak kuasa hukum Amin. Raden Elang Mulyana, pengacara yang mendampingi Amin, menegaskan bahwa kliennya sebenarnya adalah korban dari buruknya infrastruktur jalan di wilayah tersebut.
"Faktanya klien kami adalah korban kecelakaan akibat jalan berlubang. Seharusnya pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah penyelenggara jalan," ujar kuasa hukum Al Amin Maksum, Raden Elang Mulyana, Senin, 23 Feberuari 2026.
Pria yang akrab disapa Yayan ini kini tengah berupaya mengajukan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice. Langkah ini diambil sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Bab IV Pasal 79.
Menurut Yayan, kasus ini tidak sepatutnya dilanjutkan ke ranah pidana bagi kliennya. Ia berargumen bahwa baik Amin maupun penumpangnya merupakan korban dari kelalaian pemerintah dalam merawat jalan di Kabupaten Pandeglang.
"Setelah menghindari lubang pertama, sepeda motor justru menghantam lubang kedua di depan Hotel Pandeglang Raya. Kami menilai kecelakaan dipicu kondisi jalan berlubang dengan diameter sekitar 3 meter dan kedalaman kurang lebih 10 sentimeter yang dinilai membahayakan pengguna jalan," terangnya.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih menjadi sorotan publik, terutama terkait tanggung jawab penyedia layanan jalan atas keselamatan para pengendara yang melintas. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media