Hukum dan Kriminal . 23/02/2026, 07:10 WIB

Lagi! Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara Diciduk, Diduga Terseret Jaringan Sabu

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Toraja Utara berinisial AE bersama Aiptu N yang menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) Narkoba diamankan oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Keduanya kini telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, membenarkan langkah tegas tersebut.

"Kasat narkoba Torut (Toraja Utara) sudah kita patsus (penempatan khusus). Sementara ini, dua oknum yang terkait dengan itu (diduga terlibat)," katanya kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu 22 Feberuari 2026.

Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan pemeriksaan intensif terus dilakukan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan kedua perwira tersebut.

"Intinya, tidak ada tempat bagi oknum yang bermain-main, apalagi ini berkaitan persoalan narkoba. Masih diselidiki lebih lanjut sejauh mana keterlibatan masing-masing serta perannya," papar Zulham menegaskan.

Secara terpisah, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Propam Polda Sulsel.

"Untuk status Kasat Narkoba dan Kanit-nya belum berstatus sebagai tersangka, tetapi terperiksa atau terduga pelanggaran kode etik atas dugaan keterlibatan peredaran narkoba," tuturnya.

Stephanus juga menegaskan komitmen institusinya untuk tidak mentolerir pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkotika.

"Sesuai dengan perintah Kapolda Sulsel, kami berkomitmen untuk tidak mentolerir setiap pelanggaran dilakukan anggota dan bila mana terbukti terlibat peredaran narkoba," katanya menekankan.

Kasus ini mencuat setelah Tim Satnarkoba Polres Torut menggerebek rumah seorang konten kreator yang diduga sebagai bandar narkotika di Rantepao. Dalam penggerebekan tersebut, empat orang diamankan yakni MJ, D, AD dan ET alias O beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan berawal dari penangkapan salah satu pelaku di Terminal Makale. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu dari bandar berinisial ET yang diketahui berprofesi sebagai konten kreator.

Polisi menyita barang bukti berupa dua sacet besar berisi kristal bening sabu seberat 100 gram, enam timbangan elektronik, satu set alat hisap (bong), tiga unit ponsel, lima bal plastik klip kecil, empat potongan pipet, serta sejumlah uang tunai.

Perkembangan terbaru, tersangka ET disebut ‘menyanyi’ dan menyeret dua nama perwira Polri dalam pusaran kasus tersebut saat diperiksa penyidik. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tersangka mengaku rutin menyetor uang sebesar Rp13 juta setiap minggu sejak September 2025 kepada salah satu perwira.

Menindaklanjuti pengakuan itu, tim Propam Polda Sulsel langsung bergerak melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Kasus ini kembali menambah daftar panjang oknum aparat yang tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, Kasat Polresta Bima Kota dan Kapolres Bima Kota juga diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam bisnis sabu-sabu. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com