fin.co.id - Beredar kabar mencekam dari dunia hukum Indonesia yang membuat publik terperanjat. Nasib Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) muda asal Medan berusia 26 tahun, terancam hukuman mati. Jaksa menjatuhkan tuntutan pidana tersebut lantaran dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton di perairan Batam.
Ringkasan :
- Seorang ABK muda bernama Fandi Ramadhan menghadapi tuntutan hukuman mati atas kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton.
- Komisi III DPR RI menyoroti kasus ini dan menemukan bukti yang menunjukkan Fandi bukan pelaku utama.
- DPR RI akan meneruskan temuan mereka ke Mahkamah Agung untuk memastikan keadilan dalam proses persidangan.
Namun, di tengah ancaman eksekusi yang mengerikan itu, secercah harapan muncul dari gedung Senayan. Komisi III DPR RI secara mendadak memberikan perhatian penuh setelah mendalami kasus yang melibatkan barang haram senilai fantastis, tepatnya 1.995.130 gram tersebut. Pertanyaan besar pun muncul: apakah Fandi benar-benar gembong narkoba kelas kakap, atau justru ia hanya menjadi korban keadaan yang dikorbankan?
DPR Temukan Bukti Fandi Hanya ABK Biasa, Bukan Dalang Utama
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membawa kabar menggembirakan setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 23 Februari 2026. Rapat yang berlangsung intensif ini mengungkap fakta-fakta penting yang berpotensi mengubah jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Habiburokhman dengan tegas menyatakan bahwa pemuda berusia 26 tahun tersebut bukanlah otak di balik operasi penyelundupan sabu skala besar ini.
Pihak DPR menduga ada ketidakadilan dalam tuntutan pidana maksimal yang dijatuhkan.
Berdasarkan penelusuran mendalam, profil Fandi Ramadhan ternyata sangat jauh dari gambaran seorang mafia narkoba.
Ia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, sebuah fakta penting yang patut dipertimbangkan.
Lebih mengejutkan lagi, Fandi bahkan sempat menunjukkan itikad baik dengan mencoba mengingatkan rekan-rekannya sebelum kasus ini mencuat ke permukaan.
"Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana," ungkap Habiburokhman dengan tegas usai rapat di Kompleks Parlemen, Senin (23/2/2026).
Klaim bahwa Fandi sempat memberikan peringatan mengenai potensi pelanggaran hukum menjadi bukti krusial yang memperkuat argumen DPR.
DPR menilai, menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada seseorang yang tidak memegang peran dominan dalam kasus ini adalah langkah yang sangat berisiko dan perlu ditinjau ulang secara komprehensif.