Kasus ini berawal dari sebuah peristiwa menegangkan di perairan Batam.
Kapal yang ditumpangi Fandi dicegat oleh petugas, dan di dalamnya ditemukan muatan yang membuat bulu kuduk berdiri: sabu seberat hampir 2 ton.
Penemuan besar ini memicu operasi besar-besaran oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan di baliknya.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, persidangan perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini telah bergulir sejak 23 Oktober 2025.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Fandi tidak bertindak sendirian.
Ia terseret dalam kasus ini bersama sejumlah nama lain, termasuk Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara asing, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong.
Namun, ada satu sosok misterius yang hingga kini masih bebas berkeliaran, yaitu Mr Tan alias Jacky Tan, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
DPR RI Kirim Sinyal Serius ke Mahkamah Agung Demi Keadilan
Mengingat nyawa manusia menjadi pertaruhan besar, DPR RI tidak tinggal diam dalam kasus ini.
Habiburokhman memastikan bahwa hasil dari rapat yang digelar akan segera diteruskan kepada pihak-pihak terkait.
Langkah ini merupakan wujud pengawasan legislatif terhadap proses peradilan yang adil atau *fair trial*.
"Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam.
Hasil rapat ini akan langsung diteruskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung RI," jelas Habiburokhman.
Tindakan DPR ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim sebelum mengambil keputusan akhir atau mengetok palu vonis.
Publik kini menanti dengan cemas. Apakah keadilan akan berpihak pada ABK muda asal Medan ini? Ataukah ia harus tetap menghadapi regu tembak akibat perbuatan yang diklaim bukan atas kendali utamanya? - Anisha Aprilia/Disway -