Nasional . 24/02/2026, 06:23 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan sebanyak 44 penerima beasiswa atau awardee telah dijatuhi sanksi karena tidak menjalankan kewajiban pengabdian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari total tersebut, delapan orang sudah diputuskan wajib mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima. Sementara 36 lainnya masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin 23 Feberuari 2026.
Sudarto menjelaskan, temuan itu diperoleh melalui akses data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial para awardee.
Meski begitu, ia menekankan tidak semua laporan otomatis berujung pada pelanggaran. Ada awardee yang masih menjalani masa magang atau merintis usaha di luar negeri selama dua tahun, yang diperbolehkan berdasarkan buku pedoman penerima beasiswa.
Selain itu, terdapat pula penerima beasiswa yang telah menuntaskan masa pengabdian atau mendapatkan penugasan resmi dari instansi tempat mereka bekerja.
"Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia," ujarnya.
Terkait konsekuensi bagi pelanggar, Sudarto menyebut sanksi dapat berupa kewajiban pengembalian dana beasiswa beserta bunga, hingga pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Ketentuan tersebut telah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani oleh setiap penerima beasiswa.
Dalam kesempatan yang sama, Sudarto juga menyoroti kasus salah satu alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial. Ia menyayangkan tindakan tersebut.
"Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada penerima bisnis LPDP," ujarnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa turut menyampaikan bahwa suami dari alumni LPDP berinisial DS telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya, termasuk bunganya.
“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” tambahnya.
Sebelumnya, DS menjadi sorotan publik setelah mengunggah video yang menampilkan paspor Inggris milik anaknya disertai keterangan yang dinilai sebagian warganet merendahkan paspor Indonesia. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media