Ekonomi . 24/02/2026, 14:12 WIB

Babeh Haikal Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Bersertifikat Halal

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan menegaskan, tidak ada penghapusan kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia.

Pria yang akrab disapa Babeh Haikal ini membantah narasi yang menyebut kerja sama dagang resiprokal antara Indonesia dan AS membuka ruang bagi produk impor tanpa sertifikat halal.

“Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi, baik bersertifikat halal di negaranya maupun halal di Indonesia,” tegas Haikal, Selasa, 24 Februari 2026.

Menurutnya, kesepakatan tarif dagang tidak berkaitan dengan penghapusan kewajiban halal. Aturan mengenai sertifikasi dan pelabelan tetap berlaku sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Kerja sama resiprokal bukanlah penghapusan kewajiban halal. Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan,” katanya.

Haikal menambahkan, negara hadir untuk menjamin perlindungan konsumen sekaligus menjaga daya saing produk di pasar domestik. Sementara itu, produk yang memang tergolong nonhalal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi, namun tetap wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas.

Lebih lanjut, ia menyebut mekanisme pengakuan timbal balik justru memperkuat tata kelola halal global tanpa mengurangi kedaulatan regulasi Indonesia. Saat ini, terdapat lima Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS yang telah menjalin kerja sama pengakuan standar dengan BPJPH, yakni Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA).

BPJPH juga memastikan kebijakan kewajiban bersertifikat halal atau Wajib Halal Oktober 2026 tetap dijalankan secara konsisten, transparan, dan akuntabel, termasuk terhadap seluruh produk impor yang beredar di Indonesia.

Anisha Aprilia/Disway 

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com