Politik . 24/02/2026, 12:13 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru akan dimulai setelah masa Lebaran 2026.
Ia menjelaskan, saat ini DPR tengah menjalani masa reses sejak 19 Februari hingga 19 Maret. Setelah kembali memasuki masa sidang, agenda parlemen masih akan terpotong oleh libur Idul Fitri, sehingga pembahasan efektif baru dapat dilakukan setelahnya.
“Untuk revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, nanti setelah masuk masa sidang. DPR ini reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 19 Maret. Setelah itu masuk, kemudian kepotong Lebaran. Setelah itu baru kami jalankan,” ujar Dasco, Selasa, 24 Februari 2026.
Menurutnya, DPR telah menyepakati melalui rapat pimpinan sebelum masa reses bahwa proses pembahasan akan diawali dengan partisipasi publik. Sejumlah federasi serikat buruh juga akan dilibatkan secara aktif.
“Kami akan menggelar partisipasi publik di DPR, kemudian mengadakan pertemuan-pertemuan dan membentuk tim bersama federasi-federasi serikat buruh untuk membahas RUU Ketenagakerjaan yang baru,” jelasnya.
Selain RUU Ketenagakerjaan, DPR juga akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dasco menegaskan kedua regulasi tersebut akan dibahas secara hati-hati dengan mengedepankan aspirasi publik.
“RUU PPRT masih dalam tahap menerima partisipasi publik dan itu akan terus dilakukan. Kami juga berdiskusi dengan perwakilan serikat buruh untuk mendapatkan masukan, terutama terkait penguatan perlindungan bagi pekerja rumah tangga,” katanya.
Sebagai informasi, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Pembentukan regulasi baru ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan DPR menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru guna mengharmonisasikan substansi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Anisha Aprilia/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media