Ia juga menyoroti fakta bahwa pelaksanaan putusan akhirnya baru terealisasi setelah muncul tekanan publik melalui pemberitaan media dan sorotan netizen di media sosial seperti Tiktok.
"Di tanggal 11 oktober 2025, Tergugat (Ahmad Taqiyudin) mau melaksanakan isi putusan secara sukarela, itu pun karena adanya tekanan Publik/Netizen Tiktok dan Media Massa (bukan dari Pengadilan). Sehingga, klien kami merasa dapat keadilan justru datang dari netizen dan media massa" katanya.
Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mendasar tentang efektivitas mekanisme eksekusi melalui lembaga peradilan.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa keadilan baru berjalan setelah ada tekanan publik. Negara melalui lembaga peradilan seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin kepastian hukum, bukan justru menimbulkan keraguan,” ucapnya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tersebut.
Husen menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan semata untuk kepentingan kliennya, tetapi demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Kami berharap Bawas MA dan pihak terkait dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius. Tujuan kami jelas, agar lembaga peradilan tetap bersih, profesional, dan berpihak pada keadilan,” tutup Husen. *