Ekonomi . 24/02/2026, 10:53 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp40.000 Jadi Rp3.068.000 per Gram, Cek Rincian Terbarunya!

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Harga emas Antam hari ini bikin pelaku pasar auto siaga. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia di Jakarta, Selasa pukul 08.44 WIB, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam melonjak Rp40.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp3.028.000 per gram. Kini, banderolnya resmi naik ke Rp3.068.000 per gram. Kenaikan ini langsung jadi sorotan karena pergerakannya cukup signifikan dalam satu hari.

Bukan cuma harga jual, harga beli kembali (buyback) juga ikut terkerek naik. Antam mematok harga buyback emas di level Rp2.854.000 per gram. Artinya, selisih jual dan buyback tetap jadi faktor penting yang wajib kamu perhitungkan sebelum transaksi.

Perlu diingat, harga emas Antam bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar. Jadi, jangan sampai ketinggalan momentum.

Harga Emas Antam Terbaru per Gram Hari Ini

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, berikut rincian harga emas Antam terbaru sesuai pecahan:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.584.000
  • Harga emas 1 gram: Rp3.068.000
  • Harga emas 2 gram: Rp6.076.000
  • Harga emas 3 gram: Rp9.089.000
  • Harga emas 5 gram: Rp15.115.000
  • Harga emas 10 gram: Rp30.175.000
  • Harga emas 25 gram: Rp75.312.000
  • Harga emas 50 gram: Rp150.545.000
  • Harga emas 100 gram: Rp301.012.000
  • Harga emas 250 gram: Rp752.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.504.320.000
  • Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp3.008.600.000

Kenaikan harga emas hari ini mempertegas tren pergerakan yang fluktuatif. Investor yang rutin memantau harga tentu langsung menghitung potensi keuntungan maupun strategi akumulasi berikutnya.

Buyback Emas Antam Ikut Naik

Selain harga jual, nilai buyback emas Antam juga menjadi perhatian utama. Saat ini, harga beli kembali berada di Rp2.854.000 per gram.

Jika Anda berencana menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, maka Anda perlu memperhitungkan pajak yang berlaku.

Pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi buyback. Besarannya mencapai:

  • 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • 3 persen untuk non-NPWP

Petugas langsung memotong PPh 22 dari total nilai buyback. Jadi, dana yang Anda terima sudah bersih setelah pajak.

Pajak Pembelian Emas Batangan

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com